22 Agustus 2024 11:15 am

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap, Biaya, dan Persyaratan Dokumen

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap, Biaya, dan Persyaratan Dokumen
BPKB adalah dokumen wajib yang harus dipegang oleh setiap pemilik kendaraan. Jika dokumen ini hilang, Anda perlu segera mengurus penggantian dengan yang baru.Dalam artikel kali ini, Tim Danamobilku telah merangkum informasi penting terkait cara mengurus BPKB hilang, lengkap dengan rincian biaya dan persyaratan dokumen yang perlu Anda lengkapi.Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Simak informasi selengkapnya di sini.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus BPKB Hilang

BPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) dan berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, serta sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Mengingat pentingnya fungsi BPKB, jika dokumen ini hilang, Anda harus segera mengurus penggantian.Sebelum membahas langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika BPKB hilang, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut sebagai tahapan awal:
  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pernyataan Kehilangan BPKB yang disertai materai Rp6.000
  3. Surat Pernyataan dari Bank yang disertai materai, sebagai bukti bahwa BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan
  4. Fotokopi KTP atau SIM Jika kendaraan belum balik nama, lampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan.
  5. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga)
  6. Fotokopi STNK
  7. Fotokopi BPKB Lama (atau minimal hafal nomor BPKB)
  8. Formulir Permohonan
  9. Hasil Cek Fisik Kendaraan yang sudah dilegalisir
  10. Surat Keterangan dari Reskrim
  11. Pemberitahuan Kehilangan di Surat Kabar atau Media Massa
  • Surat kabar minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)
  • Radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Anda mungkin bertanya-tanya, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian BPKB yang hilang? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biayanya:
  1. Kendaraan Roda 2 dan 3: Rp225.000
  2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp375.000
Perlu dicatat, biaya di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Mengurus BPKB hilang memang cukup rumit, namun Anda perlu menjalani proses ini agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
  1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor SATLANTAS terdekat untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB.
  3. Ikuti prosedur dan serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
  5. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan BPKB baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus BPKB yang hilang dengan lebih mudah dan teratur. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar.
Blog Post Lainnya
Berita Newsletter
`Berlangganan
Alamat
085211432382
support@gmail.com
Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
@2025 Danamobilku Inc.