
Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor
Balik Nama STNK dan BPKB merupakan proses legal untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik berikutnya, baik melalui transaksi jual beli maupun hibah. Proses ini mengubah nama pemilik pada STNK dan BPKB, namun nomor polisi kendaraan tetap sama kecuali jika kendaraan dipindahkan ke luar provinsi.
A. Balik Nama STNK dan BPKB untuk Perorangan
Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor atas nama perorangan, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian yang telah dilengkapi materai Rp 10.000.
- Faktur asli dan fotokopi.
Pemohon harus datang ke Kantor Samsat, melakukan pengecekan fisik kendaraan, dan mendaftarkan balik nama STNK di loket yang tersedia. Setelah STNK selesai diproses, pemohon dapat melanjutkan proses balik nama BPKB dengan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama.
- Fotokopi bukti pembelian kendaraan.
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
B. Balik Nama STNK dan BPKB untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah
Untuk badan hukum dan instansi pemerintah, berikut dokumen yang diperlukan:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor:
- Salinan akta pendirian perusahaan (fotokopi SIUP).
- Surat keterangan domisili (fotokopi).
- NPWP (fotokopi).
- Surat kuasa yang ditulis di atas kop surat perusahaan dan dibubuhi materai Rp 10.000.
- BPKB.
- STNK.
- Kuitansi pembelian.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Dengan memenuhi syarat di atas, proses balik nama STNK dan BPKB bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lancar.